Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
b. Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi;
c. Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
d. Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi;
e. Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan; dan
f. Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi.