Working Unit
TUGAS
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada semua unsur satuan organisasi di lingkungan direktorat jenderal Pengembangan Kawasan Trasnmigrasi.
FUNGSI
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan kawasan perdesaan;
b. pengelolaan data dan informasi;
c. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum;
e. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundangundangan dan advokasi hukum; dan
f. penataan organisasi dan tata laksana.
Tugas
Direktorat Promosi dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan publikasi, kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat, dan kemitraan kelembagaan pemerintah.
Fungsi
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi dan
publikasi, kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat,
dan kemitraan kelembagaan pemerintah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan
publikasi, kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat,
dan kemitraan kelembagaan pemerintah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang kemitraan badan usaha, kemitraan
masyarakat, dan kemitraan kelembagaan pemerintah;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
promosi dan publikasi, kemitraan badan usaha, kemitraan
masyarakat, dan kemitraan kelembagaan pemerintah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan
publikasi, kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat,
dan kemitraan kelembagaan pemerintah; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat Promosi dan Kemitraan;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur
Jenderal.
TUGAS
Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan, pembangunan dan pengembangan prasarana permukiman dan kawasan, penyerasian lingkungan, evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan serta standardisasi sarana dan prasarana.
FUNGSI
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembangunan
dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan,
pembangunan dan pengembangan prasarana permukiman
dan kawasan, penyerasian lingkungan, evaluasi
perkembangan permukiman dan kawasan serta
standardisasi sarana dan prasarana;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan
dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan,
pembangunan dan pengembangan prasarana permukiman
dan kawasan, penyerasian lingkungan, evaluasi
perkembangan permukiman dan kawasan serta
standardisasi sarana dan prasarana;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembangunan dan pengembangan sarana
permukiman dan kawasan, pembangunan dan
pengembangan prasarana permukiman dan kawasan,
penyerasian lingkungan, evaluasi perkembangan
permukiman dan kawasan serta standardisasi sarana dan
prasarana;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan
kawasan, pembangunan danpengembangan prasarana
permukiman dan kawasan, penyerasian lingkungan,
evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan, dan
standardisasi sarana dan prasarana;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan
kawasan, pembangunan dan pengembangan prasarana
permukiman dan kawasan, penyerasian lingkungan,
evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan serta
standardisasi sarana dan prasarana;
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan
Prasarana Kawasan Transmigrasi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur
Jenderal.
TUGAS
Direktorat Pengembangan Usaha Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan permodalan, serta kewirausahaan.
FUNGSI
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang produksi,
pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan
permodalan, serta kewirausahaan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi,
pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan
permodalan, serta kewirausahaan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran,
lembaga ekonomi dan permodalan, serta kewirausahaan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
produksi, pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan
permodalan, serta kewirausahaan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang produksi,
pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan
permodalan, serta kewirausahaan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat Pengembangan Usaha Transmigrasi;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur
Jenderal.
TUGAS
Direktorat Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan masyarakat.
FUNGSI
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pangan dan
kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual
dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan
masyarakat;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan
kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual
dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan
masyarakat;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pangan dan kesehatan, fasilitasi
pendidikan, fasilitasi mental spiritual dan seni budaya, serta
kelembagaan pemerintah dan masyarakat;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pangan dan kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi
mental spiritual dan seni budaya, serta kelembagaan
pemerintah dan masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan dan
kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual
dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan
masyarakat; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur
Jenderal.
Tugas
Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi pertanahan, dan dokumentasi pelayanan pertanahan.
Fungsi
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengukuran
bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi
pertanahan, dan dokumentasi pelayanan pertanahan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran
bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi
pertanahan, dan dokumentasi pelayanan pertanahan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pengukuran bidang tanah, pengurusan
hak atas tanah, dan advokasi pertanahan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah,
advokasi pertanahan, dan dokumentasi pelayanan
pertanahan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran
bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi
pertanahan, dan dokumentasi pelayanan pertanahan;
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur
Jenderal.